Hindari Masalah Jebakan Utang, OJK Perketat Aturan BNPL

16 January 2025 14:23

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi lebih ketat terhadap skema Buy Now Pay Later (BNPL) guna meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah potensi masalah keuangan di masa depan.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh OJK mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna BNPL untuk memastikan hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial yang memadai yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.  
 

BACA : Hampir 3.000 Pinjol Ilegal Sudah Dimusnahkan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Agusman, menjelaskan salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah usia minimal 18 tahun atau sudah menikah. 

Selain itu, pengguna BNPL juga diwajibkan memiliki penghasilan bulanan minimum Rp4 juta. Langkah ini diambil untuk menghindari risiko terjadinya jebakan utang, khususnya bagi konsumen yang tidak memiliki pemahaman atau literasi keuangan yang memadai.  

Regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, sehingga konsumen yang menggunakan layanan BNPL tidak terjebak dalam utang yang berlebihan dan sulit dilunasi. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id