Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi lebih ketat terhadap skema Buy Now Pay Later (BNPL) guna meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah potensi masalah keuangan di masa depan.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh OJK mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna BNPL untuk memastikan hanya mereka yang memiliki kemampuan finansial yang memadai yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Agusman, menjelaskan salah satu syarat utama yang ditetapkan adalah usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, pengguna BNPL juga diwajibkan memiliki penghasilan bulanan minimum Rp4 juta. Langkah ini diambil untuk menghindari risiko terjadinya
jebakan utang, khususnya bagi konsumen yang tidak memiliki pemahaman atau literasi keuangan yang memadai.
Regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, sehingga konsumen yang menggunakan layanan BNPL tidak terjebak dalam utang yang berlebihan dan sulit dilunasi.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)