7 August 2025 19:47
                        Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Polda Jatim, dan Kodam V Brawijaya segera menerbitkan surat edaran tentang penggunaan sound horeg, guna memberikan pedoman hukum yang jelas bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya dalam penggunaan sistem suara pada acara keramaian.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, surat edaran yang diterbitkan ini mengatur secara detail berbagai aspek kegiatan yang melibatkan penggunaan pengeras suara, baik untuk kegiatan pawai, maupun untuk kegiatan bergerak lainnya, termasuk prosedur perizinan keramaian yang akan ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 
"Kenyataannya, sebelum edaran ini keluar, polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan. Tidak diberikan izin yang sudah berkegiatan tapi melanggar aturan seperti batas waktu dibubarkan. Sebenarnya sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik-praktik penggunaan pengeras suara baik statis maupun dalam pawai atau bergerak yang tidak memenuhi aturan-aturan yang sudah ada. Surat edaran ini mempertebal saja, mempertebal supaya lebih mudah dipahami, supaya lebih mudah dijadikan acuan." kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 7 Agustus 2025.
 
| Baca juga: Warga Kediri Diteror Usai Protes Sound Horeg |