Pemprov Jatim Segera Terbitkan Aturan 'Sound Horeg'

7 August 2025 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Polda Jatim, dan Kodam V Brawijaya segera menerbitkan surat edaran tentang penggunaan sound horeg, guna memberikan pedoman hukum yang jelas bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya dalam penggunaan sistem suara pada acara keramaian.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, surat edaran yang diterbitkan ini mengatur secara detail berbagai aspek kegiatan yang melibatkan penggunaan pengeras suara, baik untuk kegiatan pawai, maupun untuk kegiatan bergerak lainnya, termasuk prosedur perizinan keramaian yang akan ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

"Kenyataannya, sebelum edaran ini keluar, polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan. Tidak diberikan izin yang sudah berkegiatan tapi melanggar aturan seperti batas waktu dibubarkan. Sebenarnya sudah ada tindakan tegas dari aparat terhadap praktik-praktik penggunaan pengeras suara baik statis maupun dalam pawai atau bergerak yang tidak memenuhi aturan-aturan yang sudah ada. Surat edaran ini mempertebal saja, mempertebal supaya lebih mudah dipahami, supaya lebih mudah dijadikan acuan." kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Kamis, 7 Agustus 2025.
 

Baca juga: Warga Kediri Diteror Usai Protes Sound Horeg


Saat ini draf surat edaran tersebut masih menunggu tanda tangan seluruh anggota Forkopimda Jatim dan akan diumumkan secara resmi oleh pihak Polda Jawa Timur. Dengan adanya surat ini, diharapkan tercipta ketertiban dan keselarasan dalam penggunaan sound system di Jawa Timur, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)