Menteri KKP Pastikan Cabut Pagar Laut 30 Km Jika Terbukti Tak Berizin

9 January 2025 21:47

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten jika terbukti tak mengantongi izin serta melanggar kegiatan pemanfaatan ruang laut.

KKP terlebih dahulu akan menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan perizinan dari pembuatan pagar laut tersebut. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan diminta untuk melihat langsung ke lokasi dan meninjau pemasangan pagar laut itu. 

"Pada dasarnya penggunaan ruang laut harus punya izin KKPRL kalau tidak ada izin ya tidak boleh namanya pelanggaran. Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin atau tidak, kalau tiada izin kita akan berikan peringatan, pasti dicabut," kata Wahyu di Karawang, Kamis, 9 Januari 2024.
 

Baca:
Geger Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Nelayan Nelangsa

Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.

Salah seorang nelayan di Desa Karang Serang, Darsono, 55, mengatakan, adanya pagar laut dari bambu itu membuatnya harus memutar jauh untuk mencari ikan di tengah laut.

"Saat kita melaut malam, kita takut kalau kena pagar itu, nanti kita diminta ganti, makanya kita selalu hati-hati banget lewat di sana. Lewatnya harus zig-zag biar enggak kena," ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)