9 January 2025 21:47
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten jika terbukti tak mengantongi izin serta melanggar kegiatan pemanfaatan ruang laut.
KKP terlebih dahulu akan menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan perizinan dari pembuatan pagar laut tersebut. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan diminta untuk melihat langsung ke lokasi dan meninjau pemasangan pagar laut itu.
"Pada dasarnya penggunaan ruang laut harus punya izin KKPRL kalau tidak ada izin ya tidak boleh namanya pelanggaran. Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin atau tidak, kalau tiada izin kita akan berikan peringatan, pasti dicabut," kata Wahyu di Karawang, Kamis, 9 Januari 2024.
Baca: Geger Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Nelayan Nelangsa |