11 March 2025 17:48
Jakarta: Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam sidak tersebut, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak dengan takaran yang tertera pada label kemasan.
Petugas mendatangi salah satu penjual dan mengambil dua botol minyak Minyakita berukuran 1 liter untuk diuji. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam botol tersebut hanya sekitar 800 ml. Dua botol minyak goreng tersebut diduga diproduksi di Kudus, Jawa Tengah (Jateng); dan Depok, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Pedagang di Pasar Kanoman Cirebon Enggan Jual MinyaKita |