DPR Bakal Rapat dengan Pimred Media Bahas Pelarangan Peliputan Sidang

Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2025 18:32

Jakarta: Komisi III DPR akan rapat bersama pimpinan media massa (pimred) untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan yang termuat dalam draf revisi KUHAP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa dalam persidangan terdapat hal-hal yang tak dapat disebarluaskan. Misalnya terkait agenda pemeriksaan saksi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyoroti konsekuensi persidangan pemeriksaan saksi dilakukan live. Keterangan saksi yang diperiksa dikhawatirkan bocor ke saksi yang belum diperiksa bahkan pihak lain di luar persidangan.

Komisi III DPR, kata dia, ingin menerima masukan soal pengaturan persidangan yang ideal secara live, apakah hanya terkait pemeriksaan saksi yang dilarang. Sementara, untuk agenda seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, dan vonis memungkinkan dilakukan secara live.

Dia berkomitmen penbahasan Revisi KUHAP dilakukan dengan melibatkan partisipasi luas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)