Ratusan nelayan dilibatkan untuk mencabut pagar-pagar bambu di Laut Tangerang. Pembongkaran pagar bambu yang sulitnya bukan main itu dilakukan atas desakan publik karena dinilai mengganggu. Dalangnya diduga para konglomerat pemilik perusahaan real estate besar, siapa mereka?
Mencabut pagar bambu di Laut Tangerang bukan perkara mudah bagi Budin. Budin dan ratusan nelayan lainnya susah payah mencabut bambu-bambu ini karena sudah begitu dalam tertancap di lumpur hingga lebih dari dua meter.
“Kendalanya gelombang dan cuaca. Semakin tinggi kita ke tengah semakin tinggi gelombang. Karena gelombang tinggi, arusnya jadi lebih mudah putus. Bambunya sudah banyak teritipnya jadi tali mudah putus,” kata Budin.
Kalau mencabutnya saja sulit, lantas siapa yang mampu menancapkan kuat barisan pagar bambu yang panjangnya mencapai lebih dari 30 kilometer ini?
“Ya kalau bukan perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu? Ya untuk apa begitu ya. Soal siapa saya tidak mau berandai-andai. Kita lihat saja hasilnya,” tutur Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati (Titiek) Soeharto.
Tanpa berandai-andai, tim Metro TV menelusuri perusahaan besar pemilik 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang disebut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Publik pun bisa mengakses informasinya di situs administrasi hukum umum.
Tim menemukan dua perusahaan yang terdaftar memiliki
SHGB di Laut Tangerang yakni PT Intan Agung Makmur yang berada di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 Terusan Jalan Perancis.
Direktur PT Intan Agung Makmur adalah Belly Djaliel dan komisarisnya Freddy Numberi. Freddy Numberi ini sudah tidak asing lagi karena ia pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selanjutnya PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak dari Pantai Indah Kapuk 2 ataupun PANI. Dengan direktur utama Nono Sampono dan komisaris utama Kho Cing Siong.
“Kami tentu bekerja sama dengan kementerian/ lembaga (K/L) yang lainnya kalau misalkan ada keinginan dari aparat penegak hukum kemudian pengadilan segala macam untuk buka dan tutup akses itu biasanya atas permintaan mereka tapi tidak boleh atas inisiatif kita sendiri,” tutur Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo.
Pemerintah memastikan mencabut ratusan SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) di sekitar pagar laut Tangerang yang dinilainya cacat prosedural.
“Karena cacat prosedur dan cacat material berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.