Malaysia Deportasi 108 Pekerja Migran Melalui Dumai

27 January 2025 18:43

Pemerintah Malaysia mendeportasi 108 pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Para pekerja tersebut dipulangkan ke Tanah Air karena tidak memiliki dokumen bekerja di luar negeri.

Sebanyak 108 pekerja migran tiba Pelabuhan Dumai, Riau setelah melintasi perairan Selat Malaka menggunakan kapal cepat. Mereka dideportasi melalui Depot Machap Umboo, Malaka, Malaysia.
 

Baca:
NasDem Kecam Penembakan WNI oleh Agensi

Selanjutnya, tenaga kerja ilegal ini diperiksa petugas imigrasi dan Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan Dumai. Enam orang ditemukan memerlukan penanganan khusus karena mengalami stres dan lanjut usia.

Pekerja yang dideportasi berasal dari 18 provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTT, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan dan Lampung. Pekerja imigran yang dideportasi sebelumnya bekerja sebagai buruh, pekerja perkebunan dan asisten rumah tangga di Malaysia.

Pekerja masuk ke Malaysia secara non prosedural atau tanpa memiliki dokumen bekerja dan keahlian yang disyaratkan pemerintah setempat. Proses pemulangan pekerja dibantu Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau. Selanjutnya, para pekerja didata dan menjalani proses pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)