3 February 2025 13:49
Akibat dilarang menyawer biduan di acara hajatan pernikahan, lima pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengeroyok ketua panitia acara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Polman Sulbar meringkus lima pemuda pelaku penganiayaan terhadap seorang lansia. Lima pelaku merupakan pemuda yang berasal dari tetangga kampung korban.
Baca: Pelaku Pembunuhan Petani Karet di Bengkulu Berhasil Diringkus Polisi |