DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Menkum: Tinggal Menunggu Keppres

31 July 2025 22:53

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi terkait pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, proses tersebut saat ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Kalau amnesti dan abolisi itu kan wajib mendapatkan persetujuan dari DPR, dan tadi baru dalam tahap pemberian pertimbangan dan sudah disetujui oleh DPR. Nah, karena itu kita menunggu proses surat-menyuratnya selesai, kemudian setelah itu nanti akan terbit Keppres terkait dengan pemberian abolisi maupun amnesti," ujar Supratman dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025. 

Supratman menjelaskan bahwa usulan pemberian amnesti dan abolisi ini awalnya diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden. "Dari 44 ribu narapidana yang menjalani pidana di berbagai Lapas, kami lakukan screening. Akhirnya, hari ini yang kami ajukan itu 1.116 (amnesti) plus satu abolisi," jelasnya.

Kasus-kasus yang dipertimbangkan mencakup beberapa tokoh, terduga pelaku penghinaan terhadap Presiden, pelanggar pasal-pasal ITE, hingga enam orang yang terlibat kasus makar tanpa senjata di Papua. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah usulan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Pengampunan itu diberikan karena keduanya berkontribusi kepada negara.

"Pertama, bahwa kita tentu menginginkan semua komponen anak bangsa dari semua kekuatan politik yang ada harus bahu-membahu untuk membangun republik. Dan yang kedua juga mengingat kontribusi yang nyata dari keduanya," kata Menkum Supratman.

Setelah DPR secara resmi mengirimkan surat pertimbangannya, proses selanjutnya adalah Presiden Prabowo akan menerbitkan Keppres. Mengenai waktunya, Supratman menyatakan hal tersebut bergantung pada Presiden.

Hukuman Hasto dan Tom Lembong Diampuni

DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)