Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi isu terkait anggaran pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I yang mencapai Rp931 miliar. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan berarti harus dibelanjakan secara penuh, melainkan merupakan standar biaya tahunan yang ditetapkan pemerintah.
"Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan. Setiap tahun, yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja, ada aturan mainnya," ujar Prasetyo Hadi diktuip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp931.648.000 itu sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah dan diperuntukkan dalam rentang waktu satu tahun. Prasetyo juga menekankan bahwa efisiensi tetap menjadi prinsip utama dalam setiap belanja negara.
"Efisiensi itu filosofinya adalah untuk kegiatan yang lebih produktif. Jadi bukan berarti kalau anggaran tersedia, pasti dibelanjakan semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp931 juta. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa kenaikan anggaran ini mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal itu termasuk spesifikasi kendaraan serta kemungkinan penggunaan mobil listrik sebagai bagian dari transisi energi pemerintah.
(Tamara Sanny)