15 March 2025 17:35
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi mantan karyawan Sritex korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada ribuan mantan karyawan yang kembali mendatangi PT Sritex untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKP di Gedung Serbaguna Sritex.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan desk layanan untuk memudahkan penggunaan aplikasi SIAPkerja bagi karyawan yang di-PHK agar mendapatkan JKP di aplikasi tersebut.
Baca juga: Menaker Data Ulang Mantan Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Lagi |