14 June 2019 15:02
Poin yang sering ditekan oleh tim pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi saat sidang berlangsung yakni meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya memutus dan memeriksa hasil penghitungan suara semata. Hal ini didasarkan pada tudingan pemohon bahwa pemilu curang mulai dari sebelum hingga sesudah dilaksanakan. Kemudian jumlah suara yang sah menurut BPN berbeda dengan jumlah suara sah menurut KPU. Jumlah suara sah menurut BPN adalah 132 juta sedangkan menurut KPU 154 juta.