29 September 2026 14:43
Jakarta: Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AN, 37. AN merupakan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa 29 September 2026.
AN dipersangkakan Pasal 323 dan atau 324 dan atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara,” ungkap Anom.
Penyidik menetapkan AN setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa, disertai analisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, serta pengamanan barang bukti dan dokumen operasional.
“Atas peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg melakukan serangkaian penyidikan dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation,” ujar Anom.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri bersama Ditjen Kereta Api. Sejumlah ahli turut diperiksa, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga ahli hukum pidana.
Dari hasil analisis data logger diketahui tindakan emergency brake dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
“Dari hasil analisa data logger diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568,” kata Anom.
Kecelakaan bermula pada pukul 20.52 WIB ketika KRL 5181 dengan rangkaian nomor CLI 125 relasi Cikarang-Angke menabrak taksi listrik yang terhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Akibat kejadian tersebut, KRL nomor 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Tidak lama kemudian, Kereta Api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju dan menabrak bagian belakang KRL 5568A.
Tabrakan menyebabkan beberapa gerbong belakang KRL mengalami kerusakan berat. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 69 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.
Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.