Kecelakaan Kereta di Bekasi, Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya. Foto: Tangkapan layar.

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka

Metro TV • 29 September 2026 14:07

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, AN, 37 sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan antara armada taksi dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AN, 37. AN merupakan masisnis kereta api Argo Bromo Angrek," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026.

Anom menyebut, sebelum penetapan tersangka pihaknya memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi pusat kendali perjalanan kereta dan masinis, serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen operasional.

Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah ahli dalam proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga ahli hukum pidana.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya. Foto: Metrotvnews.com/Azri.

Dari hasil analisis data logger, tindakan emergency brake dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568A. Seharusnya, tindakan emerency break bisa dilakukan dengan jarak lebih jauh.

Tersangka AN dijerat Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.

Penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

(Metrotvnews.com/Azri Arivin)

(Siti Yona Hukmana)