IHSG Melemah, OJK-Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi

19 October 2026 10:46

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan tren koreksi pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, setelah sempat mengalami trading halt pada pekan sebelumnya. Pada Senin, 19 Oktober 2026 pagi, IHSG tercatat turun sekitar 5,1 persen atau 258 poin ke posisi 4.927, bergerak di bawah level psikologis 5.000. Sebanyak 756 saham emiten tercatat bergerak melemah, 42 saham menguat, dan 166 saham lainnya stagnan.

Jurnalis Metro TV, Insan Suardi melaporkan langsung, saham berkapitalisasi besar masih memimpin nilai transaksi tertinggi, salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan total transaksi mencapai Rp987 miliar. Harga saham BBCA tercatat turun 6,86 persen, mendekati batas penolakan otomatis. Pelemahan indeks ini juga sejalan dengan koreksi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang melemah 0,37 persen ke posisi Rp18.005 per dolar AS.

Koreksi di pasar modal ini utamanya dipengaruhi oleh sentimen dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga tersebut baru saja membuka sesi konsultasi publik mengenai potensi penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. 
 



Merespons dinamika pasar tersebut, BEI telah menerbitkan aturan penyesuaian kebijakan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen untuk seluruh rentang harga saham. BEI menyatakan penyesuaian ini bertujuan memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan mengevaluasi keputusan investasi berdasarkan fundamental perekonomian nasional.

Di samping itu, pelaku pasar terus menantikan langkah intervensi dari regulator untuk menstabilkan kondisi likuiditas. Beberapa opsi yang diharapkan mencakup pengetatan aturan short selling hingga relaksasi mekanisme perdagangan guna meredam tekanan jual yang masif.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan terkejut atas langkah tiba-tiba yang diambil oleh MSCI. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya menghargai independensi laporan MSCI dan akan segera menjalin komunikasi untuk melakukan upaya pembenahan.

OJK dan pemerintah terus mempercepat langkah reformasi pasar modal. Hal ini mencakup penyesuaian aturan batas pelepasan saham ke publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen, penambahan klasifikasi pemegang saham, serta percepatan proses demutualisasi bursa yang payung hukumnya telah disiapkan oleh OJK.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X