4 November 2026 13:27
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi masuk dalam kategori perbuatan makar. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu tersebut dinilai membahayakan keselamatan pimpinan dan kedaulatan negara.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo Hadi dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 4 November 2026.
Prasetyo menjelaskan bahwa target penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi masyarakat (ormas). Ia menyoroti rentetan pelanggaran yang dilakukan para oknum, mulai dari penyadapan, akses ilegal, hingga dugaan penghilangan barang bukti elektronik.
Mengingat posisi target adalah kepala negara dan para pejabat, Prasetyo menekankan bahwa banyak informasi sensitif yang berisiko bocor dan berpotensi mengancam kepentingan nasional.
Terkait respons Presiden Prabowo, Mensesneg mengungkapkan bahwa Kepala Negara merasa sangat prihatin atas insiden ini.
"Beliau sangat prihatin. Kalau seorang kepala negara saja ada institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan," jelasnya.
Kasus ini pertama kali diketahui Presiden melalui laporan langsung dari Kapolri Suyudi Ario Seto. Merespons laporan tersebut, Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar proses hukum berjalan tegas dan transparan.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutupi," tegas Prasetyo.
Pihak Istana juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena proses penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.
Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.