4 November 2026 13:06
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah berlangsung selama sekitar satu tahun, yakni pada 2025 hingga 2026. Penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu 4 November 2026, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dasar penegakan hukum dan tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya. Penyidik juga menduga catatan atau log penyadapan dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik turut menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flash drive sebagai barang bukti.
Polisi menetapkan tiga jenderal berinisial LSP, ASN, dan EHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut. Informasi itu, kata Yusril, telah dilaporkan Kapolri kepada Presiden.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.
“Targetnya ini tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, memang sejumlah pejabat lainnya juga diduga tengah dilakukannya penyadapan,” kata Jurnalis Metro TV Adinda Finka dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu 4 November 2026.
Dalam perkara ini, penyidik juga menduga adanya penghapusan file pada Oktober 2026 guna menghilangkan jejak barang bukti.
“Bahkan penyidik juga menduga adanya penghapusan file pada Oktober lalu guna untuk menghilangkan jejak barang bukti,” ujar Adinda.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).