Istana Duga Penyadapan Ilegal Mengarah pada Makar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Tangkapan layar YouTube Setpres.

Istana Duga Penyadapan Ilegal Mengarah pada Makar

Gabriella Thesa Widiari • 4 November 2026 12:38

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara perihal kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menilai perbuatan tersebut mengarah pada tindakan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Ia mengatakan perbuatan penyadapan dalam kasus yang menjerat jenderal Polri tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terlebih, penyadapan dilakukan terhadap Kepala Negara dan tokoh-tokoh publik.

“Kan sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut, ia mengatakan belum mengetahui motif serta tujuan utama di balik penyadapan ilegal tersebut. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum serta pengungkapan motif kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo.


Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.

Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

(Gabriella Thesa Widiari)