NEWSTICKER

Polda Metro Jaya Tak Tolerir Aksi Debt Collector ala Preman

N/A • 24 February 2023 14:27

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkap dalam aturan UU Fidusia dan OJK, penagihan debt collector tidak dilakukan dengan perampasan, pemaksaan atau perbuatan melawan hukum yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Apabila tidak terjadi kesepakatan atau sukarela, bisa menggunakan eksternal dalam jaminan eksekusi Fidusia dalam peraturan MK diatur harus ada penetapan pengadilan" ujar Kombes Pol Trunoyudho dalam Newsline Metro TV, Jumat (24/2/2023).

Kombes Pol Trunoyudo menilai apabila pelaku debt collector tidak mengikuti aturan yang sudah tertuang mengenai penagihan, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Aksi premanisme perbuatan melawan hukum yaitu melakukan kekerasan, pengancaman secara bersama-sama, pengeroyokan, perampasan ini merupakan perbuatan tidak bisa ditolerir" jelas Kobes Pol Trunoyudho. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Rulif Augheri Nail)