NEWSTICKER

Bedah Editorial MI: Menjerat Koperasi Nakal

N/A • 18 February 2023 08:33

Hasil analisis yang dibeberkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kepada DPR pekan ini, mengungkap fenomena yang menggiriskan. Sebanyak 12 koperasi simpan pinjam (ksp), terindikasi melakukan penyelewengan dana hingga pencucian uang senilai ratusan triliun rupiah.

Ksp-ksp tersebut menerapkan skema ponzi, yakni mengandalkan masuknya modal baru dari nasabah. Dana tersebut banyak yang dipakai untuk bisnis di perusahaan berafiliasi dengan membeli jet serta membayar operasi plastik dan kecantikan.

Tidak tanggung-tanggung, aliran dana di selusin ksp tersebut, mencapai Rp500 triliun. PPATK menyebut, sebanyak Rp240 triliun di antaranya merupakan aliran dana KSP Indo Surya Cipta.

KSP Indo Surya yang dimaksud, merupakan koperasi yang bosnya baru bulan lalu diputus bebas oleh hakim PN Jakbar. Hakim menilai, terdakwa yakni bos KSP Indo Surya Hendri Surya tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang didakwakan jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hajid Arrafi)

Tag