Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pertimbangkan Ajukan Banding

10 April 2023 19:06

Hakim memvonis AG 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023). AG masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding untuk hukuman yang diterimanya.
 
AG akan menjalani masa hukumannya di lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hakim memutuskan hukuman dengan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya secara sah dan meyakinkan merencanakan penganiayaan kepada David Ozora bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.
 
Selain itu, hakim menilai kondisi David yang hingga kini masih menjalani perawatan dan berpotensi mengalami cacat permanen menjadi alasan pemberat. Hakim juga mengatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf.
 
Namun, terdapat pula hal yang meringankan hukumannya, yakni usia yang masih muda, dan masih memiliki masa depan yang panjang. Sehingga, dengan diberikannya vonis 3,5 tahun, AG bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
 
Sebelumnya, sidang vonis untuk AG dilakukan secara terbuka dengan jumlah simpatisan atau pengunjung yang dibatasi. Pihak PN Jakarta Selatan hanya memperbolehkan ruangan sidang diisi oleh 20 orang termasuk hakim, jaksa dan tim pengacara.
 
Pembacaan vonis AG dilakukan dengan waktu yang cukup singkat, yakni hanya 30 menit. Sidang itu dinyatakan dibuka pada pukul 14.00 Wib dan berakhir pada pukul 14,25 Wib.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heri Dwi Okta R)