30 September 2024 09:25
Tiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) terkait tiga mantan presiden yaitu Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur dicabut oleh MPR. Langkah ini memicu kontroversi karena prosesnya dinilai tidak partisipatif.
Inilah momen ketika MPR menyerahkan surat keputusan yang berisi pencabutan TAP MPRS Nomor 33 tahun 1967 kepada Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Momen silaturahmi kebangsaan ini digelar di Gedung Nusantara V MPR RI, Senin, 9 Sepember 2024.
Keluarga besar Bung Karno hadir dalam acara ini. Dengan pencabutan TAP MPR Nomor 33 tersebut maknanya tuduhan kepada Presiden Pertama RI Ir. Soekarno terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September dinyatakan tidak terbukti.
Bukan hanya TAP MPR Nomor 33 yang dicabut, MPR juga mencabut TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Perwakilan keluarga Soeharto hadir di gedung MPR untuk menghadiri penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 tahun 1998.
Dua putri Soeharto yang hadir dalam silaturahmi kebangsaan bersama Pimpinan MPR adalah Siti Hardijanti Hastuti atau Mbak Tutut dan Siti Hediati atau Mbak Titiek. Penghapusan nama Soeharto dalam MPR ini karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penghapusan ini untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu. Tujuannya untuk membangun rekonsiliasi bangsa.
MPR juga mencabut TAP MPR Nomor 2 tahun 2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Istri dari Presiden ke-4 Sinta Nuriyah menerima ketetapan MPR yang mencabut ketetapan MPR Nomor 2 tahun 2001.
Baca juga: MPR Resmi Cabut TAP MPR Soal Soeharto dan Gusdur |