25 September 2024 15:35
Jakarta : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto serta TAP MPR Nomor II/MPR/2001 pemberhentian KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) sebagai Presiden RI keempat.
Keputusan ini disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam sidang masa akhir jabatan, Rabu, 25 September 2024. Diketahui keputusan tersebut adalah jawaban dari surat yang dikirim dari Partai Golkar dan PKB mengenai kajian ulang terhadap dua TAP MPR.
BACA : Sidang Akhir MPR, Pantun Bamsoet Singgung Beringin Diterpa Badai |