MPR Resmi Cabut TAP MPR Soal Soeharto dan Gusdur

25 September 2024 15:35



Jakarta : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto serta TAP MPR Nomor II/MPR/2001 pemberhentian KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur) sebagai Presiden RI keempat. 

Keputusan ini disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam sidang masa akhir jabatan, Rabu, 25 September 2024. Diketahui keputusan tersebut adalah jawaban dari surat yang dikirim dari Partai Golkar dan PKB mengenai kajian ulang terhadap dua TAP MPR. 

BACA : Sidang Akhir MPR, Pantun Bamsoet Singgung Beringin Diterpa Badai
“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/ MPR/1998 tersebut secara diri pribadi bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” jelas Bambang dikutip Rabu, 25 September 2024. 

“Pada Senin, 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” jelas Bambang. 

Selain itu, MPR juga mendorong kedua mantan presiden tersebut diberikan penghargaan yang layak. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com