Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai Besar POM) Pekanbaru menggerebek gudang penyimpanan kosmetik ilegal mengandung bahan kimia berbahaya. Pemilik usaha diketahui menjual produk tanpa izin edar melalui sistem online.
Petugas Balai Besar POM Pekanbaru mendatangi dua gudang di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya. Petugas menemukan ribuan kosmetik mengandung merkuri. Salah satunya kosmetik jenis salep yang berisiko bagi kesehatan kulit wajah.
Produk kecantikan ini langsung disita karena terbukti tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan. Balai Besar POM Pekanbaru memeriksa pemilik gudang dan pekerja yang memperdagangkan barang ilegal. Pengusaha menjual barang ini secara online langsung diantar ke rumah pembeli.
Ketua Tim Penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Rusyidi Ridha menyatakan, pelaku perdagangan kosmetik ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Balai Besar POM Pekanbaru mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok produk kecantikan dari luar negeri. Masyarakat diimbau tidak membeli kosmetik ilegal karena tidak melalui tes laboratorium Kementerian Kesehatan sehingga bisa merusak kulit dan menimbulkan penyakit kanker.