16 September 2024 12:16
Menuju Indonesia Emas 2045, nyatanya masih banyak sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat kelas menengah. Salah satunya adalah di bidang perekonomian yang kian membuat masyarakat gelisah.
Teranyar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri akan naik menjadi 2,4%. Hal itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11% menjadi 12% yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif PPN membangun rumah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Ada beberapa kriteria harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, yakni:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Menanggapi hal tersebut, warga Jakarta mengaku keberatan. Riko, salah satu warga, mengatakan bahwa efek penambahan pajak ini akan berdampak luas.
"Bukan hanya yang bangun rumah, buat sektor lain juga. Misal toko bangunan, beli semen, akan ada kenaikan juga," kata Riko.