Makassar: Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus sindikat uang palsu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dua karyawan bank BUMN berinisial IR dan AK di Kabupaten Gowa. Hingga kini, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, dengan sejumlah tersangka lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkap bahwa otak dari kasus ini adalah kepala perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahin (AI). Aktivitas sindikat tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Sunu III Kota Makassar dan Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, tepatnya di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Kampus II Samata.
Dalam penyelidikan polisi menemukan berbagai bukti, termasuk fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun dan surat berharga nasional dengan nominal mencapai Rp700 triliun. Namun, keabsahan dokumen tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Bank Indonesia.
Barang bukti yang disita di Polres Gowa meliputi 4.554 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu edisi 2016, enam lembar mata uang pecahan Rp100 ribu edisi 1999, serta 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu edisi 2016 yang belum dipotong.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka dalam
sindikat ini memiliki peran ganda, yakni sebagai pembeli sekaligus penjual uang palsu.
"Dalam perannya sebagai transaksi jual beli, dia juga menjual, dia juga membeli," ujar Kapolres Gowa Akbp Reonald TS Simanjuntak dikutip dari
Headline News Metro TV pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dilansir dari Media Indonesia, sebanyak 17 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini adalah:
- Andi Ibrahim (54 ), dosen sekaligus kepala perpustakaan UIN Alauddin
- Mubin Nasir bin Muh Nasir (40), karyawan honorer,
- Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48), juru masak,
- Irandy bin Muh Tahir (37), karyawan swasta,
- Muhammad Syahruna (52), wiraswasta,
- John Biliater Panjaitan (68), wiraswasta,
- Sattariah alias Ria binti Yado (60), ibu rumah tangga,
- Sukmawati (55), PNS guru,
- Andi Khaeruddin (50), pegawai Bank BRI,
- Ilham (42), wiraswasta,
- Suardi Mappeabang, M.Pd (58 ), PNS,
- Mas’ud (37), wiraswasta,
- Satriyady (52), PNS,
- Sri Wahyudi (35), wiraswasta,
- Muhammad Manggabarani (40), PNS,
- Ambo Ala, A.Md (42), wiraswasta,
- Rahman (49), wiraswasta,
Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup.
(Tamara Sanny)