Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasang calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memenuhi syarat. Selanjutnya, KPU mengundi nomor urut para paslon pada Selasa (14/11/2023).
"KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 235 ayat 2 UU Pemilu," kata anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Untuk menentukan nomor urut, KPU bakal melakukan rapat pleno secara terbuka. Rapat tersebut digelar pada sore hari.
"Digelar di Kantor KPU pada Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30 WIB sampai selesai," kata Idham.
Di sisi lain, KPU juga membeberkan masa kampanye capres-cawapres di Pemilu 2024. Idham mengatakan masa kampanye pasangan capres-cawapres sama dengan masa kampanye calon legislatif.
"Dimulai 28 November 2023, berlangsung 75 hari atau sampai 10 Februari 2024," ujar Idham.
Sebanyak tiga pasangan calon Pilpres 2024 dinyatakan memenuhi syarat usai KPU melakukan verifikasi presidential threshold dan pemeriksaan kesehatan. Ketiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.