Luwu Timur: Kantor Pengawaan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili memusnahkan sebanyak satu juta batang rokok ilegal; 1,2 liter hasil pengolahan tembakau; dan 15 liter minuman keras yang mengandung etil alkohol. Nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
Barang ilegal tersebut didapat di enam wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp910 juta.
KPPBC Malili melakukan proses penindakan ini dalam rentan waktu Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Jumlah tangkapan tahun ini naik hampir dua kali lipat dari tahun penindakan sebelumnya.
Barang yang berhasil dimusnakan itu hendak diedarkan di enam kabupaten dan kota di Sulsel, yakni Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Tana Toraja, dan Toraja Utara.
KPPBC Malili juga memberikan sanksi administrasi terhadap para pelanggar. Dendanya tiga kali dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan sebanyak tiga kali pada tahun ini.