Deretan Sanksi Etik Ketua KPU

3 July 2024 17:53

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari sudah menerima sejumlah sanksi etik. Namun baru kali ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  memutuskan pemberhentian tetap terhadap Hasyim.

Berikut daftar sanksi etik Hasyim Asari yang telah dirangkum redaksi Metro TV (selengkapnya dapat dilihat dalam video di atas).

1. Perjalanan Pribadi Bersama Peserta Pemilu

Hasyim bertemu peserta pemilu yang dinilai berpotensi konlik kepentingan. Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir.

2. Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD

Pembulatan ke bawah kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hasyim diberi peringatan keras.
 
Baca: DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila

3. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Menerima pencalonan Gibran sebelum revisi PKPU.  Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir

4. Kasus Rekrutmen Calon Anggota KPU Nias Utara

Penggantian anggota KPU Nias Utara tanpa klarifikasi langsung. Hasyim diberi sanksi peringatan.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)