ASN Foto Bareng Cabup Tulungagung Langgar Etika

29 October 2024 15:26

Tulungagung: Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Tulungagung menyimpulkan dua orang ASN di Dinas Pertanian Pemkab Tulungagung tidak melanggar netralitas ASN sesuai peraturan perundang-undangan Pilkada 2024. Namun Bawaslu Tulungagung menyebut mereka telah melanggar ketentuan netralitas ASN di luar peraturan Pilkada mengenai etika ASN

Komisioner Bawaslu Tulungagung Nurul Muhtadin mengatakan, mereka sudah memerika foto Timour dan Priyono bersama Calon Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sambil mengacungkan jari sesuai dengan nomor urut, yakni angka dua. Pemeriksaan intensif dilakukan sejak Rabu , 16 Oktober 2024 hingga rapat pleno pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
 

Baca: 7 Kades di Bandung Barat Diduga Dimobilisasi Dukung Paslon Jeje-Asep di Pilgub Jabar

Pada Jumat , 26 Oktober 2024, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan bahwa kedua ASN tersebut  tidak terbukti melanggar pasal 70 dan 71 Undang-Undang Pilkada , yang melarang keterlibatan ASN dalam kampanye atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

Namun, mereka telah melanggar ketentuan netralitas ASN di luar peraturan Pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN , serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN.

Bawaslu Tulungagung merekomendasikan tindak lanjut kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)