29 May 2024 11:29
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo beserta jajaran menerima perwakilan dari Komite IV DPD RI terkait Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bertempat di Ruang Lokawirashaba Sekretariat Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
RUU ini merupakan salah satu RUU yang termuat dalam long list program legislasi nasional tahun 2020-2024. Dari hasil serangkaian kegiatan pembahasan dan penyusunannya, secara umum struktur dan sistematika batang tubuh dari RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah terdiri dari 10 bab dan total 76 pasal.
Dalam paparannya Rektor IPDN menyampaikan visi dan misi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, seperti menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan dengan memperkuat disiplin ilmu dan praktik yang inovatif, berwawasan nasional dan berakar kearifan lokal. Kepada peserta rapat, Hadi Prabowo menyatakan pentingnya Indonesia memiliki undang-undang tentang pengelolaan aset daerah.
Acara inti uji sahih dibuka dengan pengantar awal yang disampaikan oleh tim ahli terkait muatan materi dalam naskah akademik dan draft RUU Pengelolaan Aset Daerah oleh Bapak Ir Yuswandi A. Temenggung Phd. Harapannya setelah kegiatan uji sahih, tim akan memperoleh masukan, kritik dan saran terhadap proses penyiapan atau finalisasi RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi inisiatif dari DPD RI.
Baca juga:
Rupiah Ditutup Melemah Menjadi Rp16.090/USD |