Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Dua TPS dilaksanakan di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta.
Sementara satu TPS tambahan diselenggarakan di TPS 32 Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Di TPS tersebut hanya melakukan untuk pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden.
TPS 32 Pakuncen berjumlah 191 orang dan dua orang untuk DPTb. Sedangkan untuk TPS khusus Lapas Wirogunan terdapat 218 DPT dengan jumlah pemilih 180 orang di TPS 902 dan 38 orang di TPS 901.
Sayangnya, warga terlihat tidak antusias terhadap penyelenggaran PSU. Mereka merasa PSU hanya membuang waktu karena mengulang pencoblosan dan terkendala dengan kegiatan lain.
Pelaksanaan PSU berdasarkan atas rekomendasi, saran, dan perbaikan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam . Dikarenakan terdapat kesalahan adanya pemilih dengan KTP luar Provinsi Daerah Istimiewa Yogyakarta (DIY) tanpa memiliki surta pindah memilih, namun diperbolehkan menggunakan hak suaranya.