Klarifikasi Kemenag Mengenai Larangan Akad Nikah Pada Hari Libur

14 October 2024 15:50

Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi/ mengenai kebijakan larangan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) baik pada hari kerja maupun libur. Sebelumnya beredar informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

Namun, informasi ini dibantah oleh juru bicara Kemenag Anna Hasbie. Bahwa pelaksanaan pernikahan di kantor KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Di luar hari-hari tersebut KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Dengan kata lain di akhir pekan yang libur adalah kantornya. Petugas KUA masih dapat melayani pernikahan meski di hari libur.
 

Baca: Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Adapun aturan terbaru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan karena masih membutuhkan penyesuaian. Peraturan yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat antara lain Pasal 16 Ayat 1 yang menyebut akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, dan Pasal 16 ayat 2 menyebut akad nikah sebagaimana maksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Anna Hasbie menegaskan peraturan ini tidak mencegah pasangan yang hendak melangsungkan akad nikah pada hari libur. Penyelenggaraan akad nikah di luar KUA pada hari libur memiliki konsekuensi dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak senilai Rp600 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)