14 October 2024 15:50
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi/ mengenai kebijakan larangan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) baik pada hari kerja maupun libur. Sebelumnya beredar informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Namun, informasi ini dibantah oleh juru bicara Kemenag Anna Hasbie. Bahwa pelaksanaan pernikahan di kantor KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Di luar hari-hari tersebut KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Dengan kata lain di akhir pekan yang libur adalah kantornya. Petugas KUA masih dapat melayani pernikahan meski di hari libur.
Baca: Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur |