27 February 2024 10:14
Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil meringkus (FF) seorang wanita yang menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, sebesar Rp527 juta. Warga asal Kabupaten Lebak tersebut ditangkap polisi di rumahnya setelah sempat menjadi buronan.
FF yang merupakan pegawai perusahaan yang menjaul produk kecantikan dan perawatan tubuh atau skin care, sempat menjadi buronan polisi usai terendus menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Tersangka dilaporkan oleh pemilik perusahaan, usai melakukan audit keuangan dan menemukan kejanggalan keuangan yang ternyata dilakukan oleh tersangka.
Tersangka mengaku melakukan penggelapan uang dengan memanipulasi data penjualan selama lebih dari setahun, dan menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.