Perwakilan PBB di Indonesia melayangkan kritik terhadap KUHP yang baru disahkan pemerintah lantaran menurutnya ada pasal yang tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Pakar hukum Universitas Indonesia, Hikmanto Juwana mengatakan PBB harus segera menarik mundur pejabat yang melayangkan kritik karena dianggap tidak memperhatikan adab berdiplomasi.
"Sebaiknya PBB menarik mundur pejabat tersebut karena tidak memperhatikan adab berdiplomasi," ujar Hikmanto Juwana dalam wawancara daring di program Primetime News Metro TV, Senin (12/12/2022).
Hikmanto memperkuat pernyataannya tersebut dengan menyebutkan Pasal 2 Ayat 7 dalam Piagam PBB. Pasal tersebut berbunyi, PBB tidak akan melakukan intervensi dalam urusan domestik dalam negeri suatu negara.
Menurut Hikmanto, yang dilakukan oleh tim PBB sudah menyalahi Pasal 2 Ayat 7 tersebut. Saat ini, pihak yang terlibat telah mendapat panggilan dan diberi peringatan oleh Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, RUU KUHP telah di sahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (6/12/2022) lalu.