2 ASN Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan di Karawang
30 September 2022 23:18
SHARE NOW
Kepolisian resort karawang menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan dua jurnalis di wilayah Karawang, Jawa Barat. Dua tersangka diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka ini ditetapkan setelah memeriksa 12 orang saksi. Ia menyebut, satu tersangka berprofesi sebagai wiraswasta telah ditahan di Mapolres Karawang. Sementara itu, dua tersangka lain yang merupakan ASN yakni DA dan RA memilih mangkir dari pemeriksaan.
Motif para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak puas dengan postingan yang diilakukan korban. Kabid Humas Ibrahim berjanji akan melakukan penangkapan bila kedua tersangka kembali mangkir pada panggilan kedua, Senin (2/9/2022) mendatang.