Kejagung Optimis Pasal 340 Bisa Terbukti di Kasus Ferdy Sambo

8 October 2022 01:44

Terdapat beberapa pasal yang menjerat Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. Kejaksaan Agung RI optimis pasal 340 yang menjerat Ferdy sambo akan terbukti.

"Proses itu kan panjang, kalu kita lihat dari Magelang sampai Jakarta itu bisa dua hari. Proses dua hari tersebut yang meyakini pasal 340 ada disana," ujar Kapuspenkum, ketut Sumadena dalam Hotroom Metro TV, Kamis, (6/10/2022).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heri Dwi Okta R)