18 April 2023 19:20
Polda Lampung menghentikan laporan pengacara Ginda Ansori terhadap TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Lampung. ?Laporan tersebut dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara beberapa saksi, serta tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Pengacara Ginda Ansori melaporkan Bima atas dugaan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik.
Namun, dari hasil pemeriksaan enam saksi serta gelar perkara yang menghadirkan seorang ahli bahasa dan dua ahli pidana, polisi menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, pemilik akun TikTok @Awbimaxreborn bernama asli Bima Yudo Saputro dilaporkan ke polisi oleh Advokat asal Lampung bernama Ginda, karena menyebut Lampung dengan kata "Dajjal" dalam sebuah video yang di unggah TikTok.