Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian, majelis hakim coba mengungkap apa motif dibalik pembunuhan tersebut.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, motif tidaklah penting karena kasus tersebut sudah terbukti pembunuhan berencana. Dirinya juga menyebut, latar belakang permasalahan pada kasus tersebut bukan objek utama yang harus didalami.
"Bagi hukum, itu tidak penting. Unsur menghilangkan nyawa sudah terbukti, soal latar belakang membunuh itu bukan syarat yang utama," tegas Asep.