Kerugian Negara Akibat Korupsi Waskita Berpotensi Bertambah
N/A • 15 May 2023 23:05
Kerugian negara akibat korupsi korupsi di PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 berpotensi bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jumlah nilai kerugian saat ini merupakan nilai yang dipalsukan.
Kejagung membuka peluang adanya tambahan kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
"Kerugian senilai Rp2,5 triliun yang sebelum diberitakan adalah jumlah dana yang dipalsukan," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Menurut Kuntadi, perkara tersebut saat ini masih dalam penyidikan umum. Sehingga masih bisa terjadi segala kemungkinan apakah nilai kerugian bertambah atau berkurang,
kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Destiawan disebut memerintahkan dan menyutujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan.
(Silvana Febriari)