Ahli Bahasa Dilibatkan Usut Kasus Panji Gumilang

12 July 2023 20:57

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melibatkan saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Saksi ahli bahasa telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan hari ini, Rabu 12 Juli 2023. 

Sementara tiga saksi lain yakni saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, dan ahli ITE akan memberikan keterangan besok, Kamis 13 Juli 2023. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

Ahli agama yang dihadirkan berasal dari Kemenag (Kementerian Agama), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sementara identitas saksi ahli sosiolog dan ITE belum disebutkan. 

Pemeriksaan saksi ahli ini mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti yang diuji.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Unsur pidana ini diketahui dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)