29 July 2023 22:11
Pimpinan KPK disebut cuci tangan atas penangkapan dan penetapan tersangka perwira TNI aktif dalam dugaan korupsi Basarnas. Kontroversi pimpinan KPK memicu kisruh internal. Bahkan muncul desakan agar lima pimpinan KPK mundur dari jabatan.
Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mendesak Firli Bahuri untuk mundur dari jabatan karena mengulang kesalahan yang fatal. "Seolah-olah kekeliruan ini berasal dari tim penyidik, ini menurut saya memalukan dan dungu. Karena itu menurut saya pimpinan KPK kali ini sama sekali sudah tidak bisa ladi dimaafkan dengan berbagai macam kekeliruan dan kesalahan yang selalu dilakukan. Saya sudah berpendapat bahwa seluruh pimpinan KPK harus mengundurkan diri sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban," ujar Abraham Samad.
Sementara itu, organisasi mantan penyidik dan pegawai KPK, Indonesia Memanggil 57 (IM57+) merilis pernyataan atas ucapan Johanis Tanak yang menyebut anak buahnya salah bertindak adalah pernyataan yang total keliru. Karena Pasal 39 Ayat 2 UU KPK menekankan segala tindakan tim KPK sudah atas perintah pimpinan.
Sebelumnya, TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK.
TNI menilai KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Perbedaan pendapat antara tentang status tersangka Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi ini akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat 28 Juli 2023.