14 September 2023 14:09
Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan mafia tambang ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaannya jaksa menyatakan para terdakwa melakukan pertambangan ilegal di atas lahan milik PT Bangkit Limpoga Jaya. Salah satu terdakwa Arni Kumolontang langsung membacakan nota pembelaan atau eksepsi.
Berbeda dengan Arni, dua terdakwa lainnya tidak melakukan pembelaan sehingga Majelis Hakim langsung melanjutkan mendengar keterangan saksi. Ketiga terdakwa dijerat pasal 158 juncto pasal 35 undang-undang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kasus ini bermula ketika Arni Kumolontang menyewakan lahan milik PT Bangkit Limpoga Jaya kemudian melakukan aktifitas penambangan ilegal. Penambangan ini mengakibatkan kerusakan lingkungan.