4 August 2023 20:42
Pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai Rocky Gerung tidak dapat diproses hukum dalam kasus penghinaan jika Presiden Joko Widodo tidak mengadukannya ke polisi. Sebab, kasus penghinaan termasuk dalam delik aduan.
"Jadi kalau itu penghinaan terhadap orang, delik aduan, harus mengadu bukan melaporkan. Baca 310 juncto 319 KUHP,"
Pasal 310 KUHP ini adalah pasal pencemaran nama baik seseorang, yang diserang adalah harkat dan martabat seseorang, dengan menuduh orang tersebut melakukan sesuatu, dan dilakukan di depan umum.
Hal ini senada dengan Pasal 218 KUHP baru soal Penghinaan Presiden. Dalam KUHP yang baru berlaku awal 2026 ini, menyatakan bahwa penghinaan terhadap presiden masuk dalam delik aduan. Sehingga korban, di mana dalam kasus ini presiden, yang harus melaporkan langsung ke polisi.
Sebelumnya akademisi Universitas Indonesia, Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan menggunakan kata 'bajingan' dalam rekaman video pada acara organisasi buruh di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo berbuntut laporan ke Polda Metro Jaya. Rocky dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.