NEWSTICKER

Proses Hukum panji Gumilang Dinilai Lamban, Ada Apa?

N/A • 25 July 2023 15:57

Sejak SPDP kasus penistaan agama yang menjerat Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang dikeluarkan, Polisi tampak kesulitan untuk menerapkan Panji sebagai tersangka. 

Padahal, Bareskrim Polri telah memeriksa 30 orang, yang terdiri dari 20 saksi ahli dan 10 orang saksi dari Al Zaytun.

Kini, publik pun mulai membandingkan kasus Al Zaytun dengan sederet kasus penistaan agama lainnya, yang dinilai lebih cepat soal penetapan tersangka sejak kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Sejumlah kasus tersebut di antaranya, Muhammad KC, Roy Suryo hingga kasus yang mendapat banyak atensi dari publik yakni Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, belum ditetapkannya tersangka dalam kasus Al Zaytun hanya menyangkut masalah teknis.

"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," ujar Kapolri.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan, belum ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, karena ada backing dari luar negeri.

"Patut diduga punya bekingan orang kuat, tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Terutama dari negara-negara yang mendukung Yahudi dan Israel," ujar Anwar.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri menemukan empat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang, yakni dugaan penyalahgunaan yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS dan tindak pidana pneglolaan zakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)