ASN Pemprov DKI Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor Tiap Rabu

20 August 2023 20:34

Jakarta: Pegawai di Pemerintahan DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan, baik mobil maupun motor, saat ke kantor pada Rabu tiap pekan. Kebijakan ini diterbitkan sebagai ikhtiar mengurasi polusi udara di Ibu Kota.

Kebijakan ketat ini berlaku buat semua Aparatur Sipil Negara maupun Penyedia Jasa Lingkungan Perorangan di kantor dinas dan lima suku dinas. Namun peraturan ini tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan kendaraan listrik.

Tak hanya pembatasan itu, sebelumnya Pemprov DKI pun telah menelurkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). WFH ditetapkan dua bulan, sejak 20 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023. WFH menyasar ASN yang bukan bekerja pada bagian pelayanan masyarakat.

Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta memang sedang buruk-buruknya. Polusi udara di Ibu Kota tujuh kali lebih buruk dari ambang batas yang ditentukan Badan Kesehatan Dunia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)