Polisi menggerebek pabrik narkoba berkedok rumah kontrakan di Karawang, Jawa Barat. Pabrik narkoba jenis tembakau sintetis itu dijalankan oleh kakak beradik yang berprofesi sebagai kurir e-commerce.
Keberadaan pabrik narkoba itu terungkap dari laporan warga ke polisi. Polisi berhasil menagkap satu pelaku beinisial MRA, serta menyita tembakau sintetis siap edar yang bernilai Rp100 juta.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang merupakan kakak pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara.