Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara tindak pidana pencucian uang yang menjerat Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe akan tetap dilakukan, meski Lukas Enembe akan segera disidang.
KPK masih memiliki tugas untuk menyelesaikan dugaan aliran dana kasus pencucian uang Lukas Enembe. KPK memastikan akan menyampaikan semua informasi mengenai perkembangan kasus yang menjerat Lukas Enembe tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan mengenai kasus TPPU yang dilakukan Lukas Enembe. Ia juga mengatakan, hingga kini KPK masih terus menelusuri aset milik Lukas Enembe dan memastikan penelusuran dilakukan dengan maksimal.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan yang akan dilakukan, Lukas didakwa menerima uang hasil korupsi mencapai Rp46,8 miliar.
(M. Khadafi)