26 June 2023 17:05
Sebanyak 665 dari 767 dokuman bakal calon legislatif (bacaleg) di Tasikmalaya belum memenuhi persyaratan. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat koordinasi bersama partai politik peserta Pemilu 2024. KPU menyatakan telah memverifikasi berkas bacaleg dari 17 partai politik.
Para bacaleg dianggap belum memenuhi persyaratan karena banyak dokumen yang belum dilengkapi. Di antaranya, surat kesehatan, ijazah, dan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.
KPU memberikan kesempatan kepada para bacaleg untuk mengajukan perbaikan dokumen, mulai dari 26 Juni-9 Juli 2023.