30 June 2023 12:36
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan baru berkaitan dengan rangkaian kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kali ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana.
Lukas diketahui membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang membuat dia mendapatkan dana operasional Rp1 triliun per tahun. Padahal, Gubernur Papua seharusnya hanya mendapat dana operasional di bawah Rp500 miliar per tahun.
"Kenyataannya dengan SK Gubernur yang ditempatkan pada dana operasional kepala daerah di Sekda itu menjadi Rp2,4 triliun selama tiga tahun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Jumat 30 Juni 2023.
Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nurul Ghufron juga menyebut, pihaknya saat ini mendalami penyelewengan dana periode 2020-2022. "Tidak menutup kemungkinan sebenarnya terjadi pada tahun sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menduga Lukas Enembe menyelewengkan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun buat berjudi. Lukas berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.
"Faktanya ketika kita telusuri kuitansi laporan pertanggungjawabannya ternyata kegiatan-kegiatan dimaksud itu tidak ada," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, dana yang diselewengkan justru dikirim ke beberapa orang di luar Papua. Dana tersebut kemudian dikirim ke luar negeri, di antaranya Filipina, Singapura, dan Hong Kong.